Pramono Ubaid: Capres yang Kalah di Pilpres Tetap Bisa Ikut Pilkada 2024
PRAMONO mengatakan, dari sisi tahapan dan pendaftaran juga tidak bertabrakan antara Pilpres dan Pilkada 2024.
“Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka,” ujar Pramono kepada wartawan, Jumat (28/1).
Sebab tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024.
Sementara pendaftaran pasangan calon kepala daerah, dengan keputusan digelar 27 November 2024, tahapan akan dilaksanakan 28 Agustus hingga 21 September.
BACA JUGA:
- Pelaku Tabrak Lari Indramayu yang Viral segera Ditangkap, Motif Sengaja Menabrak Masih Didalami
- Berhasil Cegat Debt Collector, Pak Polisi Terluka Sempat Jatuh dari Mobi
“Dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024,” katanya.
Karena itu, Pramono menegaskan, KPU tidak melarang capres-cawapres yang berlaga di Pilpres 2024 juga untuk juga bisa ikut kompetisi di Pilkada serentak 2024.
“Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masa KPU mau melarang dalam PKPU,” ungkapnya.
Berita Berlanjut di Halaman Berikutnya
BACA JUGA:
- Tegas! Kapolda Jabar: Lebih Baik Kita Dicopot Tapi Berbuat untuk Kehormatan Polri
- Naik Patung Macan Lodaya, Anggota GMBI Ini Nangis Kejer saat Ditangkap
- Fauzan Ketum GMBI Minta Maaf atas Demo di Polda Jabar, Sebut Keributan karena Spontanitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: